Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja adalah keadaan di mana tempat kerja yang baik
meliputi fisik dan nonfisik yang dapat memberikan kesan menyenangkan, aman, tentram, perasaan betah/kerasan, dan lain sebagainya.
Pengertian Lingkungan Kerja
Menurut Mardiana (2005) “Lingkungan kerja adalah lingkungan dimana pegawai melakukan pekerjaannya sehari-hari”. Lingkungan kerja yang kondusif memberikan rasa aman dan memungkinkan para pegawai untuk dapat berkerja optimal. Lingkungan kerja dapat mempengaruhi emosi pegawai. Jika pegawai menyenangi lingkungan kerja dimana dia bekerja, maka pegawai tersebut akan betah di tempat kerjanya untuk melakukan aktivitas sehingga waktu kerja dipergunakan secara efektif dan optimis prestasi kerja pegawai juga tinggi.
Lingkungan kerja tersebut mencakup hubungan kerja yang terbentuk antara sesama pegawai dan hubungan kerja antar bawahan dan atasan serta lingkungan fisik tempat pegawai bekerja.
Menurut Nitisemito (2001) ”Lingkungan kerja adalah segala sesuatu yang ada disekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang diemban kan.”
Sihombing (2004) menyatakan bahwa:
.Lingkungan Kerja adalah faktor-faktor di luar manusia baik fisik maupun non fisik dalam suatu organisasi. Faktor fisik ini mencakup peralatan kerja, suhu I tempat kerja, kesesakan dan kepadatan, kebisingan, luas ruang kerja
sedangkan non fisik mencakup hubungan kerja yang terbentuk di instansi antara atasan dan bawahan serta antara sesama karyawan..
Indikatornya adalah:
(1) perlengkapan kerja, yang meliputi sarana dan prasarana penunjang kerja seperti komputer, mesin ketik, mesin pengganda, dan lain sebagainya;
(2) Pelayanan kepada pegawai atau penyedia tempat ibadah, sarana kesehatan, koperasi sampai pada kamar kecil;
(3) kondisi kerja, seperti ruang,suhu, penerangan, dan ventilasi udara;
(4) hubungan personal yang meliputi kerjasama antar pegawai, dan atasan.
Kondisi Lingkungan Kerja
Kondisi kerja yang mendukung diartikan sebagai kepedulian pegawai akan
lingkungan kerja baik untuk kenyamanan pribadi maupun untuk memudahkan mengerjakan tugas dengan baik,
Kondisi lingkungan kerja yang baik sangat berpengaruh terhadap kepuasan kerja pegawai.
Disamping itu pegawai akan lebih senang dan nyaman dalam bekerja apabila fasilitas yang ada dalam keadaan bersih, tidak bising, pertukaran udara yang cukup baik dan peralatan yang memadai serta relatif modern.
Mereka cenderung lebih menyukai lingkungan fisik yang aman dan nyaman.
Temperatur, cahaya, seharusnya tidak terlalu ekstrem (terlalu banyak atau terlalu sedikit) seperti misalnya terlalu panas, terlalu remang-remang.
Jenis Lingkungan Kerja :
Selanjutnya Sedarmayanti (2001) menyatakan bahwa secara garis besar,
jenis lingkungan kerja terbagi menjadi 2 yakni
(a) lingkungan kerja fisik, dan
(b) lingkungan kerja non fisik
Lingkungan kerja fisik
Lingkungan kerja fisik diantaranya adalah:
penerangan/cahaya, temperatur/suhu udara, kelembaban, sirkulasi udara, kebisingan,
setaran mekanis, bau tidak sedap, tata warna, dekorasi, musik dan keamanan ditempat kerja.
Lingkungan Kerja Non Fisik
Sedangkan lingkungan kerja non fisik diantaranya adalah hubungan sosial di tempat kerja baik antara atasan dengan bawahan atau hubungan antara bawahan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 261/MENKES/SK/II/1998
Tentang :
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja bahwa Lingkungan kerja perkantoran
meliputi semua ruangan, halaman dan area sekelilingnya yang merupakan bagian atau
yang berhubungan dengan tempat kerja untuk kegiatan perkantoran.
Persyaratan kesehatan lingkungan kerja dalam keputusan ini diberlakukan baik terhadap kantor yang berdiri sendiri maupun yang berkelompok
Kondisi lingkungan kerja yang sesuai dengan persyaratan kesehatan,
sebagaimana ketentuan tersebut diatas adalah:
Persyaratan Lingkungan Kerja yang Sehat
1. Tersedianya air bersih dengan kapasitas minimal 40 liter /orang/hari
2. Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang Pengawasan dan Persyaratan Kualitas Air.
3. Suhu dan Kelembaban :
- Suhu : 18 – 26 0C
- Kelembaban : 40% – 60%
4. Debu
Kandungan debu maksimal di dalam udara ruangan dalam pengukuran ratarata 8 jam adalah: debu total dengan konsentrasi maksimal o,15mg/m3.
5. Pertukaran Udara :
0, 283 m3 / menit / orang dengan laju ventilasi :
0, 15 – 0, 25 m/ detik
6. Limbah padat/ sampah :
a. Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah. Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
b. Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang terpisah dan dilapisi kantong plastik berwarna hitam.
c. Sampah dibuang setiap hari atau apabila 2/3 bagian tempat sampah telah terisi oleh sampah.
d. Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara. Sampah dari tempat penampungan sementara harus diangkut setiap hari.
7. Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 1000 Lux dalam rata-rata pengukuran 8 jam.
8. Tingkat kebisingan ruangan di ruang kerja maksimal 85 dBA dalam rata-rata pengukuran 8 jam.
9. Bangunan kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan.
10. Lantai terbuat dari bahan bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan bersih.
11. Setiap pegawai mendapatkan ruang udara minimal 10m3/pegawai.
12. Dinding bersih dan berwarna terang. Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
13. Langit-langit kuat, bersih, berwarna terang, ketinggian minimal 2,50 m dari lantai.
14. Atap kuat dan tidak bocor.
15. Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal 1/6 kali luas lantai.
16. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
17. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.