Derivatives dalam Perspective Islam III

Pada bagian ke-3 ini saya akan menulis tentang instrument derivative yang lain yaitu “option”. Jika kita melihat definisi “option”, mirip dengan down payment (arbun) penjualan, yaitu “seseorang membeli barang dan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual dengan pemahaman jika ia jadi membeli barang tersebut, maka jumlah uang yang sudah terbayarkan akan menjadi bagian dari harga total yang harus dibayar, tetapi jika dia tidak jadi membeli, maka uang yang sudah dibayar menjadi hak penjual”(Al-Dhareer, 1997). Ada dua hadits tentang arbun ini: yaitu hadis yang melarang dan hadis yang memperbolehkan. Namun, sebagian besar ulama berpendapat pada hadis yang melarang penjualan arbun, sehingga mereka melarang penjualan arbun ini. Alasan keberatan penjualan arbun (option) ini sebagai berikut:

1. Penjualan arbun ini melibatkan gharar karena “baik pembeli maupun penjual belum yakin bahwa penjualan akan terjadi”.

2. Iqtisad al islami: sebagian besar ulama, pada prinsipnya mengatakan bahwa kontrak berjangka (futures) dan option mungkin kompatibel dengan prinsip-prinsip Syariah. Apa yang membuat mereka berkeberatan adalah cara mereka mengaplikasikannya di pasar dalam kasus-kasus tertentu, seperti misalnya dengan spekulasi dan eksploitasi pihak-pihak tertentu.

3. Ahmad M. Hasan (dikutip dalam Bacha, 1999) mengatakan bahwa option dilarang karena tanggal jatuh tempo (maturity date) nya lebih dari tiga hari, tidak seperti khiyar al-shart yaitu penjualan dengan hak untuk memilih tetapi jatuh tempo tidak lebih dari tiga hari. Selanjutnya, dalam hal ini pembeli memiliki potensi mendapatkan untung jauh lebih besar dari penjual, yaitu penjual memiliki potensi risiko yang tidak terbatas potensi keuntungan terbatas, sedangkan pembeli memiliki potensi resiko terbatas dan potensi keuntungan yang tidak terbatas, itu adalah “penindasan dan tidak adil” .

4. Option ini merupakan “zero sum game”, yang tidak dapat diterima dalam Syariah.

5. Option ini melibatkan gharar dan transaksinya terutama didasarkan pada perilaku spekulatif. Terjadinya gharar dan spekulasi berlebihan dikarenakan tidak ada pengiriman fisik barang atau hanya pembayaran tunai saja (Bacha, 1999).

6. Islamic Fiqh Academy, Jeddah (dikutip dalam Obaidullah, 2002) menyatakan “option contracts as currently applied in the work financial markets are a new type of contracts which do not come under any one of the Shariah nominate contracts. Since the subject of the contract is neither a sum of money nor a utility or a financial right which may be waived, the contract is not permissible in Shariah”. As a matter of fact, the object of option trading is “a right” which is neither a tangible commodity nor usufruct, thus it is not proper for a contract (Abu Sulayman in Obaidullah, 2002).

7. Beberapa scholars membandingkan option dengan bai-al urbun yaitu “transaksi dimana seseorang yang ingin membeli komoditas di masa yang akan datang, akan membayar sebagian harga yang ditentukan pada saat ini dan pada tanggal yang ditetapkan jika ia jadi membeli komoditas, maka ia membayar harga yang tersisa “(Salehabadi dan Aram, 2002). Namun, perbedaan antara option dan bai-al urbun adalah premi option (harga option yang harus dibayar) bukan merupakan bagian dari harga jual, sementara bai-al urbun adalah bagian dari harga jual. Selain itu, semua school of fiqih kecuali Hanbaliii melarang bai-al urbun (Obaidullah, 2002). Sebaliknya, menurut Salehabadi dan Aram (2002), “Imam Ali, membolehkan transaksi ini dan karena itu tampaknya call option diijinkan”.

Derivatives dalam Perspektif Islam II

Melanjutkan tulisanku sebelumnya tentang derivatives dalam pandangan Islam, kali ini aku akan menulis pendapat scholars yang menyetujui perdagangan futures. Alasan mereka adalah:

1.Ibn Taimiyyah dan Ibn Al Qayyim memperbolehkan mudhaf sale (Al Dhareer, 1997).

2.Fahim Khan (1996) menyatakan bahwa “Nabi Muhammad saw mengijinkan kontrak salaf (forward penjualan) dengan syarat kontrak ini harus ditentukan jumlahnya, beratnya, spesifikasinya, dan jangka waktunya”. Selain itu, kontrak salaf diperbolehkan untuk produk yang menjadi kebutuhan publik dan pembayarannya diselesaikan pada awal kontrak. Namun, di pasar futures/forward, pembayaran dilunasi pada akhir kontrak, selain itu barang yang diperdagangkan tidak semuanya merupakan barang kebutuhan publik dan kebanyakan dari kontrak futures tidak terjadi realisasi penjualan/pembelian. Jadi, kami berpendapat bahwa futures/forward melanggar aturan Syariah.

3.Dengan dasar kebutuhan publik, scholar mengijinkan kontrak bai salam, yaitu kontrak penjualan dimana penjual belum memiliki barangnya sekarang, tetapi dia akan mengantarkan barangnya pada saat jatuh tempo, biasanya kontrak bai salam untuk produk pertanian. Selanjutnya persyaratan dari bai salam adalah pembeli harus membayar harga pada saat kontrak, dan penjual berkewajiban untuk menyampaikan produk pada saat jatuh tempo. Imam Hanafi menawarkan untuk produk manufaktur, kontrak ini disebut bai istina, Imam Hanafi memberikan beberapa fleksibilitas dalam hal penyelesaian pembayaran dikemudian hari. Alasan untuk fleksibilitas ini adalah tidak akan ada ruang untuk spekulasi dalam perbedaan harga karena produk tidak dapat dengan mudah ditemukan di pasar (Obaidullah, 2002; Al-Saati, 2002). Sekali lagi, kami berpendapat bahwa futures/forward tidak sama dengan bai salam dan bai istina. Jadi, forward dan futures tidak sesuai syariah.

4.Imam Maliki juga membolehkan untuk penundaan dalam counter value (harga) selama tiga hari atau lebih dari tiga hari untuk beberapa kasus. (Al Hattab, nd, 4 / 516 dikutip dalam Al-Saati, 2002). Selain itu, penundaan ini diperbolehkan asalkan ada maksud untuk realisasi penjualan, dan pengiriman barang bukan untuk spekulasi (Salami, 2000 dikutip dalam Al-Saati, 2002). Jadi, penekanannya bukan pada kepemilikan, tetapi lebih pada kontrol yang efektif dari penjual dan kemampuan untuk pengiriman barang (Ibnu Taimiyah, 1398, 20/529 dan Al-Baji, 1332 H., 1 / 399 dikutip dalam Al Saati, 2002) . Dalam hal ini,short sale diperbolehkan asalkan barang bukan merupakan “fungible goods” yang bisa diganti dan ditiru.

5.Ibn Taimiyah menunjukkan bahwa persyaratan yang disepakati antara pihak-pihak yang mengikat mereka didasarkan pada prinsip kebebasan persyaratan kontrak, sehingga dalam kontrak forward, kedua belah pihak dapat membuat persyaratan untuk penundaan aset dan counter value (harganya) (Al-Saati , 2002).

6. Dalam kerangka kompromi, definisi futures adalah “dua pihak berkompromiuntuk bertransaksi di waktu yang akan datang, penjual setuju untuk memberikan komoditi dalam tanggal yang ditentukan kepada pembeli dan pembeli setuju untuk membayar uang kepada penjual pada waktu itu”. Selain itu, dalam jo-aleh framework, futures didefinisikan sebagai “sebuah kontrak yang menyatakan bahwa pembeli akan membayar ke penjual jika penjual memberikan komoditi pada waktu yang ditentukan di masa depan”. Futures/forward dalam dua kerangka di atas dibolehkan (Salehabadi dan Aram, 2002).

7.Meskipun kontrak forward adalah mudhaf sales, ” pembeli menjadi pemilik barang dan penjual menjadi pemilik harga”, sehingga kontrak ini memiliki “tujuan untuk melindungi dan menjaga aset kedua belah pihak, dimana hal ini memenuhi prinsip Shariah “preserving wealth” (Al-Satii, 2002).

8.Al Masri (1999, dikutip dalam Al Saati, 2002) mengatakan bahwa “jika barang dan counter value (harga) diberikan pada tanggal tertentu di masa depan tidak akan ada resiko”.

Derivatives dalam Perspektif Islam I

Pada waktu aku kuliah S3 di Australia, tergelitik dalam hatiku untuk memperdalam Islamic Finance. Alasanku melakukan itu adalah banyak produk-produk derivatives yang menyebabkan krisis, seperti “sub-prime morgage” di Amerika yang baru-baru ini terjadi. Selain itu MUI sudah menyatakan bahwa bunga itu haram, nah padahal ekonomi kita masih menganut “konvensional” yaitu ekonomi yang melibatkan bunga. Alhamdulillah akhirnya aku selesai menulis paper yang berjudul “Derivatives in Islamic Perspective” di tahun 2009, yang sempat aku presentasikan di Bratislava, Slovakia, dan aku publikasikan di journal of International Finance and Economics. Tidak ada salahnya jika tulisanku ini aku tulis lagi dalam versi blog.

Derivatives yang akan saya bahas disini adalah futures dan option. Scholars punya dua pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Untuk bagian pertama ini saya akan menulis pendapat yang “melarang futures”. Futures dilarang karena alasan sebagai berikut:

1.Forward/futures adalah penjualan berjangka (mudhaf sale). Sebagian besar ahli hukum melarang mudhaf sales karena memiliki gharar (ketidakpastian) di dalamnya. Gharar (ketidakpastian) berkaitan dengan waktu dan kondisi obyek yang dijual. Ketidakpastian yang berkaitan dengan waktu berarti “ketika kedua belah pihak membuat kontrak, mereka tidak tahu apakah mereka masih ingin melaksanakan perjanjian dan memiliki minat terus dalam kontrak sampai jatuh tempo”. Selain itu, Mufti Taqy Utsmani (1996), mengatakan bahwa “pertama, prinsip Syariah mengatakan bahwa pembelian atau penjualan tidak dapat dilakukan untuk tanggal di masa depan. Oleh karena itu, semua kontrak futures tidak valid dalam Syariah; kedua, karena dalam transaksi futures sebagian besar tidak dimaksudkan untuk pengiriman komoditas atau kepemilikan. Sebagian besar transaksi futures berakhir sebelum jatuh tempo, dengan kata lain pembeli/penjual akan keluar dari pasar futures tanpa ada niatan untuk melakukan pembelian/penjualan komoditas. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Syariah “.

Obaidullah (2002) dan Al-Saati (2002) juga menyatakan bahwa kontrak futures memiliki unsur gharar karena kontrak ini menjual produk yang tidak memiliki produk yang dijual. “Sebuah transaksi harus mempunyai komponen nyata, misalnya barang, utilitas, atau jasa “, dengan kata lain,” uang tidak boleh dipergunakan untuk instrumen uang jika dilakukan untuk mencari keuntungan “(Al Suwailem, 2006). Salah satu implikasi dari perdagangan futures adalah sebagian besar peserta merupakan spekulan (Bacha, 1999; Salehabadi dan Aram, 2002). Seperti kita ketahui, spekulasi yang berlebihan dilarang dalam Islam.

2.Dikarenakan mudhaf sale, futures sebenarnya merupakan pencampuran pertukaran hutang untuk hutang yang lain (menjual hutang oleh hutang) atau bai-al-Dayn atau bai-al-kali-bi-al-kali, yang dilarang dalam Islam (Obaidullah, 2002; Al -Saati, 2002). Alasannya adalah menjual hutang oleh hutang tidak memenuhi tujuan kontrak penjualan, yaitu kepemilikan akan produk. Jadi, kontrak ini merupakan kewajiban yang tidak berguna bagi kedua belah pihak (Al-Saati, 2002).

3.Menurut Bacha (1999), volume perdagangan futures menunjukkan adanya perilaku spekulatif yang berlebihan. “Total volume perdagangan seringkali jauh lebih besar dari underlying volume ,perbedaan yang besar ini berhubungan dengan resiko yang besar”. Perilaku spekulatif yang berlebihan ini jelas dilarang oleh Islam, karena hal ini sama dengan judi.

4. “Reverse trading di pasar futures bertentangan dengan Syariah, yaitu pembeli tidak boleh menjual barang yang dibeli sampai barang tersebut berada di kepemilikannya” (Al-Saati, 2002).

5 “Short selling dalam pasar futures bertentangan dengan Syariah dalam hal barang yang dijual; yaitu barang harus ada dan dimiliki oleh penjual pada saat kontrak” (Al-Saati, 2002)

6.Forward kontrak untuk valuta asing dilarang karena uang bukan komoditas tetapi alat untuk perdagangan, sehingga, perdagangan uang lokal untuk uang asing hanya diperbolehkan di pasar spot.

Lesson 6: Relative Price Strength: a Key Technical Tool

Relative price strength adalah salah satu kunci indikator technical yang menunjukkan posisi saham di pasar. Jadi indikator ini menunjukkan bagaimana performance harga saham jika dihububgkan dengan pasar dan seluruh saham. Cara menghitung relative price strength adalah (P1 – P0)/P0 x 100%, dimana P1 = harga saham sekarang, P0 = harga saham tahun lalu; kemudian dibandingkan dengan saham yang lain. Setelah itu hasilnya di rangking, misalnya 1 – 99, dengan 99 merupakan yang tertinggi. Studi yang dilakukan oleh O’neil sejak tahun 1953 adalah rata-rata perusahaan yang superperform dirangking 87. Ini berarti bahwa saham perusahaan tersebut outperform 87% dari semua saham di tahun sebelumnya.

Bagaimana kita menggunakan relative price strenght untuk memilih saham?
O’Neil menyarankan untuk memilih saham yang mempunyai rating relative price strenght 80 atau lebih. Ini berarti bahwa saham yang kita pilih merupakan saham dari perusahaan yang mempunyai kinerja 20% tertinggi. Leader market biasanya mempunyai relative price strenght diatas 85. Jadi relative price strenght membantu kita untuk mengeliminasi saham dari perusahaan yang performance nya lambat (laggard) dan mediocre (sedang-sedang). Karena perusahaan jenis ini akan memperlambat performance keseluruhan saham yang kita punya. O’Neil tidak pernah menyarankanuntuk membeli sahamyang mempunyai relative price strenght 70 dan dibawahnya.

Apakah relative price strenght bisa membantu kita untuk menjual saham?
Relative price performance merupakan alat bantu yang handal untuk memilih dari 5 atau 6 saham yang kita miliki adalah true leader. Secara bulanan atau 3-bulanan, kita bisa merangking saham kita berdasarkan persentasi dari perubahan harga saham bulan yang bersangkutan. Jika kita mau menjual, biasanya kita akan menjual saham yang mempunyai performance paling jelek dulu.

Bagaimana jika saham yang mempunyai relative price strenght rating tinggi tiba-tiba harganya turun setelah kita membelinya? Bukankah kita seharusnya tetap memegang saham yang merupakan leader?
Jika saham yang baru kita beli harganya turun, jangan beli saham itu lagi. Seperti yang sudah diuraikan di lesson 1 bahwa kita harus menjual saham yang harganya jatuh sebesar 8% dari harga pembelian untuk proteksi diri kita. Averaging down yaitu membeli lebih banyak saham yang harganya turun adalah berbahaya. Bagaimana jika kita membeli saham yang harganya turun menjadi, misalnya, $50, dan kemudian kita membeli lebih banyak lagi dengan harga $45, kemudian apa yang harus kita lakukan kalau ternyata saham tersebut harganya turun lagi menjadi $40? kemudian turun lagi $35? Bagaimana jika saham tersebut tidak pernah naik lagi? Jadi sangat bijaksana untuk “average up” saham ketika harga naik. Inilah saham untuk investasi kita, jadi bukan saham yang mempunyai “lagging price action”. Jika kita memegang saham yang mempunyai relative strenght rating 80 atau 90 selama berbulan-bulan, kemudian ratingnya turun untuk pertama kalinya ke angka 70 atau dibawahnya, maka pada saat inilah kita bisa mengevaluasi posisi portfolio kita, dan mempertimbangkan untuk menjual saham kita.

Lesson 7: Know a Stock by the Company It keeps

Lesson 7 ini Bill O’Neill menjelaskan pentingnya grup industri and grup sektor, dan bagaiaman kita tahu grup industri mana yang menjadi “leader” di pasar. Tiga pertanyaan yang menjelaskan detil dari lesson 7 ini: pertama, mengapa sangat penting untuk kita untuk memilih saham dari perusahaan yang berada dalam grup industri/sektor “leader”; kedua, bagaimana kita bisa mengetahui jika terjadi perubahan “leader” di pasar; ketiga, mengapa ini berharga. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat detil dari ketiga pertanyaan ini.

Mengapa sangat penting untuk kita untuk memilih saham dari perusahaan yang berada dalam grup industri/sektor “leader”?
Perlu diketahui bahwa grup sektor lebih luas dari pada grup industri, misalnya sektor “consumer” terdiri dari berbagai grup industri termasuk industri “retail”, “automobiles” dan “households appliances”. Sejak tahun 1953, sebagian besar saham individual yang menjadi “leader” di pasar merupakan bagian dari grup industri /sektor “leader” pada saat itu. Misalnya, pada waktu Microsoft menjadi “outstanding winner”, begitu juga People Soft (computer software”; ketika Dell “outperforming”, begitu juga Compaq (computer hardware); ketika Home Depot mulai “outperforming” pada kuartal kedua 1997, begitu juga Wal-Mart dan the Gap (mereka merupakan grup retail); ketika Schering-Plough dan Bristol-Myers Squibb bergerak untuk menjadi leader, maka Warner Lambert dan Pfizer mengalami hal yang sama. Jelas sekali terlihat bahwa saham cenderung untuk bergerak secara grup/sektor. Ketika O’Neil membeli saham yang mempunyai performance yang bagus, dia melihat saham lain yang bergerak di gup industri/sektor yang sama juga memperlihatkan performance yang bagus.

Selain idustri/sektor grup diatas, kita perlu mengawasi tipe sektor lain yaitu Apakah institusi besar menginvestasikan ke saham perusahaan yang “larger, blue-chip growth” atau “more volatile, less seasoned samll-cap companies”? Pada akhir tahun 1997, pasar beralih dari pembelian saham perusahaan kecil ke saham perusahaan besar yang sangat likuid. Dengan jumlah saham perusahaan besar yang tersedia lebih banyak, manager investasi lebih mudah untuk masuk dan keluar pasar. Jadi kita harus waspada dan berinvestasi kemana uang mengalir. Kita bisa mengetahui ketika pasar bergerak dari small-caps ke big-caps dengan mengikuti chart dengan judul “Big-Cap Growth Funds vs Small=Cap Growth Funds” yang dipulikasikan secara harian di Investor’s Business Daily’s” halaman “Industry Groups”.

Bagaimana kita tahu perubahan dalam “leader” pasar?
Setelah kita mengetahui saham yang mempunyai fundamental yang kuat dengan penjualan dan pertumbuhan pendapatan yang konsisten serta profit yang kuat; dan waktu yang tepat setalah kita melihat technical analisis, kita harus melihat kekuatan grup industri. Investor’s Business Daily mempunyai daftar 197 grup industri yang di ranking oleh grup relative price performance dengan menggunakan semua saham per grup selama 6 bulan. Daftar ini sangat lengkap, jadi daftar ini tidak hanya menunjukkan, misalnya, industri komputer tapi juga sub-grup nya. Dengan daftar ini kita bisa melihat secara utuh tentang industri tertentu.
Top 20% dari grup industri biasanya yang paling baik, dan O’Neill merekomendasi untuk tidak memilih “bottom 20%”.

Summary
Kita harus selalu memilih saham perusahaan yang menjadi leader di grup industri/sektor. Kebanyakan dari leader di masa lalu selalu berasal dari grup industri dan sektor yang top

Lesson 5: First Among fundamentals: Earning and Sales

Lesson yang ke 5 dari O’Neil yaitu “first among fundamentals: Earning and Sales”. O’Neil menyatakan bahwa earnings dan sales growth adalah dua faktor fundamental yang terpenting. Tujuan kita untuk bisa mendapatkan uang jika kita benar dan keluar dari pasar secepatnya jika kita salah tidak selalu bisa dilakukan selamanya. Agar kita bisa mendapatkan capital gain/uang, kita harus membeli saham dari perusahaan yang paling baik. Perusahaan yang terbaik (the big winner) adalah perusahaan peringkat 1 di industrinya.

(more…)

R Statistics? How to Use it?

Hah, text based? itu yang menjadi pertanyaan saya di awal (dengan sedikit kaget). Setelah suami sedikit mengotak-atik di awal, dia cuma mengatakan: “ya begini software nya, text-based”. Saya disarankan untuk membaca guidance yang barusan saya download dari situsnya.

Dengan semangat yang pantang menyerah, akhirnya saya mulai bisa meng-operasikan software ini. Hanya saja, sebagai user, saya tetap bertanya: “kenapa harus text-based?”.

(more…)

Introduction to R

Beberapa waktu yang lalu saya menulis research tentang Performance Reksadana. Alhamdulillah, paper itu bisa saya presentasikan di International Conference of the Society for Global Business & Economic Development yang ke-11 di Bratislava, Slovakia. Sebagai dosen, saya tidak puas kalau paper saya hanya di presentasikan, tapi saya juga ingin mem-publikasikannya.

Akhirnya, saya mencari International Journal yang mau mempublikasikan paper saya ini. Ketemulah satu International Journal yang menurut saya representatif. Setelah submitting, saya sempat menunggu sekitar 6 bulan untuk mendapatkan komentar dari reviewer. Pada saat baca komentarnya, waduuuh banyak hal yang harus saya revisi termasuk re-run the data.

(more…)

ATTITUDE

Kata diatas merupakan kata-kata yang biasa kita dengar sehari-hari. Untuk STIE Malangkucecwara dimana tempatku bekerja, ATTITUDE ini merupakan akronim dari Appreciative, Thought, Team work, Integrity, Time management, Usefulness, Dedicative, dan Endless Learning. ATTITUDE adalah core value kampusku. Selanjutnya kampus melakukan internalisasi dengan membuat komitmen: “kami bertekad membangun kepemimpinan dalam diri melalui pembudayaan ATTITUDE”. Implikasinya adalah setiap orang dilingkungan STIE Malangkucecwara baik dosen, karyawan, manajemen, maupun mahasiswa harus mengimplementasikan tata nilai ini.

Saya kira gebrakan kampusku ini sangat menyejukkan ditengah pudarnya nilai-nilai moral yang ada di masyarakat. Sebagai “agent of change”, kampus memang harus berani dan bertekad untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara besar yang mempunyai nila-nilai moral yang tinggi.

(more…)

Fundamental Analysis or Technical Analysis?

Saya sering mendapat banyak pertanyaan dari mahasiswa tentang bagaimana menganalisa saham, apakah harus menggunakan fundamental analysis, atau technical analysis. Untuk menjawabnya, saya ingat seorang pakar di financial market yang bicara bahwa broker dalam membuat keputusan lebih banyak dipengaruhi oleh guts (keberanian), sedangkan fundamental and technical analysis hanya sebagai “asesoris” saja. Tetapi William J. O’Neil mengatakan sebaliknya yaitu keduanya, fundamental dan technical analysis adalah penting supaya investasi kita sukses. Inilah jurus O’Neil yang ke 4 dari 24 essential lessons for investment success.

(more…)

FireStats icon Powered by FireStats