Kamis kemarin, kami membahas contoh transaksi Salam dari modul kuliah di kelas Shari’a Accounting. Dengan mengacu pada PSAK No.103, semua mahasiswa dengan aktif dan percaya diri berpartisipasi untuk mendemontrasikan pencatatan akuntansi transaksi Salam Paralel, di pihak pembeli, penjual, dan supliernya. Kamis minggu ini akan dilanjutkan dengan pembahasan contoh transaksi Istishna’.
Apa itu transaksi Salam, dapat dibaca pada blog ini, post tanggal 2 Desember 2010 “Menyingkap Beda Transaksi Salam dengan Murabahah”, dan kali ini transaksi Salam akan dibedakan dengan transaksi Istishna’.
Menurut PSAK No. 104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Jika Penjual tidak dapat membuat sendiri barang pesanan, maka dilakukan Istishna’ paralel , yaitu suatu bentuk akad Istishna’ antara pemesan (pembeli, mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Keterangan |
Salam |
Istishna’ |
Jenis transaksi |
Jual – beli |
|
Pihak yang terkait |
Pembeli dan penjual/pembuat barang Pembeli, penjual, dan pembuat barang |
|
Barang dagangan |
Melalui pemesanan lebih dahulu, karakteristik barang dapat diidentifikasi dengan jelas |
|
Kecenderungan untuk barang-barang hasil pertanian |
Customized goods, bukan produk massal |
|
Pembayaran |
Pembeli harus membayar dulu (sebagaian/seluruh harga) kepada penjual, untuk modal kerja |
Pembeli dapat memberikan uang muka kepada penjual |
Ketika barang diterima, pembeli harus (telah) membayar lunas |
Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh/diangsur sesuai jangka waktu yang disepakati |
|
Pengakuan pendapatan |
Pada saat penyerahan barang |
a) Metode persentase penyelesaian b) Metode akad selesai |
Ketentuan lain terkait barang pesanan |
a) Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. b) Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan |
Nah, dengan bantuan tabel diatas, ketika kita akan melakukan transaksi syariah dengan jual beli melalui pemesanan lebih dahulu ke Institusi Syariah, maka kita akan dapat menentukan apakah transaksi tersebut termasuk pada transaksi Istishna’ ataukah transaksi Salam ?, atau malah transaksi Murabahah . . . !
Istutik
STIE Malangkucecwara
terkait dengan perbedaan akuntansi syariah salam dan istishna’,
kalo dilihat dari pengertiannya dan jika dikaitkan dengan kegiatan saat ini, istishna’ dapat dengan mudah dipraktekkan pada kegiatan jual beli misalnya yang bersifat MLM (multi level marketing). pada umumnya, MLM menggunakan sistem pemesanan dimana pembeli harus membayar dulu baru kemudian hari barang yang dipesan akan datang. selain MLM, istishna juga dapat dipraktekkan dalam kegiatan jual beli yang bersifat kredit dengan sistem pembayaran mengansur. hal ini karena dalam akuntansi syariah istishna’ pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. beda dengan akuntansi syariah untuk salam, dimana metode pembayarannya adalah ada uang ada barang.
Lho !, Istishna bukan MLM meskipun jualbelinya berdasarkan pesanan. Banyak hal yang membedakannya. Hayo . . . tugas Susi setelah ini coba identifikasi perbedaannya.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menurut pendapat saya, transaksi yang saya pilih adalah transaksi Murabahah. Karena yang pertama barangnya sudah jelas, artinya barang sudah ada di penjual. Yang kedua, harga perolehannya dan marginnya sudah jelas. Dan yang terakhir, kita bisa melakukan pembayaran secara kredit sesuai akad.
Sedangkan transaksi Salam, barang yang dijual belum ada, jadi menimbulkan unsur keragu-raguan bagi pembeli. Dan sistemnya pembayarannya membuat sulit bagi pembeli yang memiliki ekonomi rendah..
Jika transaksi Istishna, sistemnya menjual barang-barang yang limited..
Terimakasih Bu…
@Fitri: Masing-masing jenis transaksi yang menggunakan prinsip jualbeli (Murabahah, Salam, dan Isthisna) ada perbedaan karakteristik transaksinya. Jd coba dipahami dulu lebih lanjut ya . . . boleh baca modul Akuntansi Syariah yg digunakan di kelas Sharia’ Accounting.