Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan yang digunakan di Indonesia meliputi PSAK Umum (hasil konvergensi ke IFRS), PSAK Syariah, PSAK ETAP, dan SAK Pemerintah. Khususnya PSAK syariah, digunakan oleh entitas syariah dan entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah.
read more: http://blog.stie-mce.ac.id/istutik/2011/10/31/institusi-syariah-harus-paham-kdpplks/







2 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.
bu saya ingin tanyak bu tentang syariah,ada sesuatu yang sedikit mengganjal bu,jadi apa benar bu yang dinamakan syari’ah itu benar-benar bebas dari yang namanya riba’ itu sendiri bu???
dulu ketika saya sma bu saya pernah dengar jika orang yang bekerja di bank konvensional itu sebenarnya dosa,karena mereka memakan uang yang tidak halal bu dari bunga itu sendiri?itu bagaimana bu yah???
yah walaupun saya juga pernah denger kalau bunga bank sekarang itu sudah halal karena ijtihad dari para ulama gitu bu?tapi saya sendiri masik bingung bu…
yang benar-benar sesuai dengan syariah itu samapai sekarang belum ada kita temukan di sistem perbankan kita ya..