Pasar Modal Syariah (Bagian 6)
Sukuk (Obligasi Syariah)
Obligasi sudah lama berkembang di pasar modal konvensional, baik yang memberikan bunga tetap maupun yang memberian bunga mengambang. Jenis obligasi seperti ini tidak sesuai dengan syariah Islam, karena mengandung unsur riba. Pada pasar modal syariah, obligasi yang ditransaksikan harus sesuai dengan syariah Islam yang terbebas dari unsur bunga. Oleh sebab itu, sukuk dalam memberikan return pada investor menggunakan konsep bagi hasil atau ijarah. Pertama kali terbit tahun 2002 masih menggunakan istilah obligasi syariah diterbitkan oleh PT. Indosat Tbk dengan akad mudharabah. Continue reading “Sukuk (Obligasi Syariah)”