BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH (BAG. 1)
by Amir Kusnanto
A. Difinisi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Menurut UU. No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mendifinisikan Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Difinisi Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
B. Azas, Tujuan, dan Fungsi Bank Syariah
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bab III Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 menjelaskan asas, tujuan, dan fungsi bank syariah, sebagai berikut:
Asas Perbankan Syariah
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Perbankan Syariah
1) Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2) Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3) Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4) Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Permodalan
Bank Umum Syariah
Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
- Jumlah modal disetor minimal sebesar Rp. 1 trilyun. Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 trilyun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.
- Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
- Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering).
Unit Usaha Syariah
Bank umum konvensional yang melakukan kegiaan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS. Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. Modal kerja UUS merupakan modal yang disisihkan dalam suatu rekening tersendiri yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan non operasional kantor cabang syariah. Besarnya modal kerja minimal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Penyisihan modal kerja UUS dari kantor induknya, dimaksudkan agar pengelolaannya tidak tercampur dengan dana kantor induknya yang beroperasional secara konvensional.
D. Dasar-Dasar Operasional Bank Syariah
Secara umum tujuan utama bank syariah adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan komersial, investasi, keuangan, dan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip-prinsip Dasar Transaksi Syariah
- Tidak boleh ada gharar ((keraguan yang merugikan).
- Tidak boleh ada maysir (spekulasi).
- Tidak boleh ada unsur riba (tambahan/bunga).
- Tidak boleh memperdagangkan uang (sebagai komoditas).
- Bersifat universal.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka bank syariah yang paling sesuai karena mengganti mekanisme bunga dengan prinsip bagi hasil.